Rabu, 04 Februari 2015

Save NKRI : Batas Daratan Indonesia - Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


“SAVE NKRI: Batas Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah”

Oleh :
Magdalena Iriani Kehi (2013220030)



                     





FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS DR. SOETOMO SURABAYA
2014/2015



KATA PENGANTAR





             Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa atas segala rahmat dan bimbingan-Nya, sehingga penulis dapat menyusun makalah “Save NKRI: Batas Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah” dengan baik.

      Dalam makalah ini penulis membahas berkenaan dengan konflik perbatasan wilayah yang terjadi antara Indonesia dan Singapura dan upaya penyelesaianya di mana hal ini sangat berhubungan dengan ketahanan nasional.

       Pada kesempatan ini pula penulis menyampaikan terima kasih kepada :

1. Dosen pendamping Bapak Dr. Edy Widayat, M. Si yang membantu dalam penyelesaian makalah ini

2.  Semua pihak yang telah membantu sehingga selesainya penulisan makalah ini
         Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu penulis  mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam penambahan pengetahuan.                                                                                                         
                                                                                   
                                                                                                                                    Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
      Wilayah Indonesia terdiri atas 70% lautan dari total keseluruhan luas negara dengan perbandingan luas wilayah daratan dan lautan 3:1. Dengan luas lautan tersebut, Indonesia tentunya menyimpan kekayaan laut yang sangat potensial. Kekayaan dari sumber daya laut dapat berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain yang dikenal dengan sumber daya pesisir. Potensi kekayaan laut juga tidak hanya berupa ikan, seperti yang ada di bawah permukaan laut yaitu bahan tambang misalnya minyak bumi, emas, nikel, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain. Namun sangat ironis ketika kekayaan laut Indonesia dijadikan bisnis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungannya sendiri. Salah satunya yaitu bisnis pasir yang merugikan negara Indonesia karena berkaitan dengan sarana pembatas wilayah. 
    Selama bertahun-tahun, pasir laut Indonesia dikeruk dan diekspor secara ilegal. Diperkirakan, kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp 2,47 triliun per tahun. Selain kerugian secara material,  Pengerukan pasir laut, baik legal maupun ilegal merugikan para nelayan karena air laut berubah menjadi keruh dan menyerupai lumpur. Ini mengakibatkan nelayan tradisional sulit mendapatkan ikan di laut. Hal tersebut dialami para nelayan di Batam, Tanjung Pinang, Mario, Bintan, Tanjungbalai Karimun, Tanjungbatu, dan Kijang. Para nelayan yang menggunakan sampan dan jaring sudah berupaya menghindari dari areal pengerukan pasir. Namun, hasil tangkapan mereka masih tetap sedikit. Bahkan ada yang melorot hingga 70%. Karena itu, banyak nelayan yang menuntut agar pemerintah segera menutup semua usaha galian pasir laut. Tuntutan ini sudah disampaikan berkali-kali kepada DPRD setempat. Sayangnya, para Wakil Rakyat di sana tak menanggapi protes tersebut. Ironisnya lagi, jumlah pemegang kuasa penambangan justu semakin bertambah.
      Tenggelamnya Pulau Nipah yang merupakan pulau terluar dari wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura menjadi ancaman bagi kedaulatan Republik Indonesia. Jika dilihat dari udara, Pulau Nipah kini hanya berupa genangan air akibat habis dieksploitasi pasir dan bahan granitnya. Singapura menargetkan akan memperoleh tambahan tiga juta Ha pada 2010 sehingga mereka tak hanya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tanahnya kepada investor, tetapi juga mengancam pengurangan luas wilayah Indonesia.
      Dari pemaparan di atas penulis mengangkat judul “Save NKRI: Batas Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah”, yang membahas masalah berkenaan dengan konflik perbatasan wilayah yang terjadi antara Indonesia dan Singapura dan upaya penyelesaianya di mana hal ini sangat berhubungan dengan ketahanan nasional. 

1.2  Rumusan Masalah
      Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai berikut:
             1. Bagaimana kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura ?
             2. Bagaimana upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI ?

1.3  Tujuan
      Adapun tujuan dari makalah ini adalah, sebagai berikut :
            1.  Mengetahui kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura.
            2.  Mengetahui upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI.


BAB 2
PEMBAHASAN



1.1    Pulau Nipah
     Pulau Nipah atau Pulau Nipa (Peta Dishidros TNI-AL) atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58 Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan air laut tertinggi). Koordinat Pulau Nipah 103 39' 04.68'' – 103 39' 39.384'' BT dan 1 8' 26.88'' – 1 9' 12.204'' LU.
     Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan kelanjutan gugusan pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khususnya Pulau Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau Bulan. Secara geografis Pulau Nipah terletak antara Selat Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan posisi Pulau Nipah merupakan pulau terluar terkait perbatasan antara Indonesia dan Singapura.
     Sesuai perjanjian yang disepakati kedua negara tanggal 25 Mei 1973, di Pulau Nipah terdapat titik referensi dan titik dasar dalam penarikan batas wilayah Indonesia dan singapura.
 



1.1    Kronologis Konflik Perbatasan Indonesia-Singapura 

Perbatasan laut antara Indonesia dengan Singapura menjadi perbedatan terkait klaim daratan hasil reklamasi yang dibuat oleh Singapura sebagai titik dasar penetapan batas wilayah laut antara kedua negara. Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari hasil dasar laut atau dasar sungai. Pemerintah Indonesia tak mau mengakui wilayah darat hasil reklamasi wilayah laut Singapura. Reklamasi yang dilakukan Singapura terjadi sejak melepaskan diri dari Federasi Malaysia untuk memperluas wilayahnya. Luas wilayah Singapura pada awalnya dalah 580 km², dan pada tahun 2005 jumlahnya bertambah menjadi 699 km². Hal itu menandakan luas wilayah Singapura selama hampir 40 tahun bertambah 199 km². Luas Selat Singapura juga makin berkurang, tidak mencapai 24 mil laut yang sudah menjadi ketetapan internasional. Sejumlah pihak mengkhwatirkan reklamasi yang dilakukan Singapura karena akan merubah wilayah batas kedua negara yang sudah disetujui pada tahun 1973. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena dapat mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.

Pasir yang diambil untuk melakukan reklamasi kebanyakan berasal dari pulau-pulau di Kepulauan Riau. Pelarangan ekspor pasir dari Riau ke Singapura sebenarnya telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di tahun 2002, setelah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 2/2002. Pelarangan itu tidak betahan lama, karena penambangan pasir di Riau kembali dibuka setelah DPR membentuk Tim Pengawasan Pasir Laut. Maret 2003, penambangan pasir ini kembali ditutup oleh pemerintah setelah Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan Surat Keputusan No.117/MPR/Kep/II/2003.  



1.2 Dampak Penambangan Pasir di Pulau Nipah Bagi Masyarakat Indonesia
      Reklamasi atau perluasan wilayah yang dilakukan Singapura dengan mengimpor pasir dari Riau (Pulau Nipah) dalam kurun waktu 24 tahun (1978 – 2002) telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek teritorial tetapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup.

Suatu ironis karena penambangan pasir itu dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri demi untuk memperkaya diri pribadi. Tanah air dijual kepada pembeli Singapura atau dikenal dengan nama tauke dengan sangat murah hanya dihargai sebesar 1,2 sampai 1,5 dolar Singapura per meter kubik, sedangkan para tauke tersebut menjualnya kembali kepada pemerintahn Singapura sebesar 6 hingga 8 dolar Singapura per meter kubik. Di satu sisi para tauke ini menikmati keuntungan yang tinggi, juga para pemasok pasir dari Indonesia menikmati bagiannya. Di sisi lain lingkungan laut beserta isinya menjadi rusak atas biaya para nelayan yang biasanya menangkap ikan di sana. Kegelisahan para nelayan ini sudah terlihat mulai dari berdatangannya kapal-kapal keruk tersebut ke daerah di mana mereka biasanya memasang jala dan memancing. Masalah pertama yang dialami oleh para nelayan ini adalah tersangkutnya jala dan pancing mereka oleh kapal-kapal keruk, kemudian disusul dengan semakin menurunnya hasil ikan yang tertangkap. Sudah pasti hal ini terjadi sebab seluruh isi laut disedot tanpa pandang bulu, tidak hanya pasir yang terangkat, tetapi juga telur-telur dan anak-anak ikan serta biota laut lainnya ikut musnah. Mereka hanya mengetahui bahwa kegiatan penambangan pasir laut ini hanya akan menurunkan penghasilan mereka. Walaupun di kemudian hari ada pembagian sedikit hasil dari penambangan pasir laut ini dalam bentuk biaya yang disebut pengembangan masyarakat atau istilah kerennya community development. Tetapi tetap saja bagi mereka hal tersebut bukan merupakan jalan keluar yang terbaik, karena sifatnya yang hanya sporadis dan tidak berkelanjutan, selain kontribusi dari dana bantuan yang sering kali seret dan tersendat-sendat. 

   Dampak negatif lain yang juga ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut yang segera terlihat adalah terjadinya abrasi sehingga akan menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau kecil yang berada di provinsi yang dijadikan objek sasaran. Dalam hal ini Pulau Nipah merupakan salah satu yang nyaris tenggelam. Pada kenyataannya, pulau kecil tersebut tidak berpenghuni namun sangat penting peranannya karena pulau ini merupakan tanda batas kontinen negara Indonesia dengan Singapura. Apabila pulau ini benar-benar tenggelam atau hilang, yang diuntungkan adalah Singapura, karena kemudian dapat mengklaim bahwa luas wilayah megara telah bertambah.




1.1    Upaya Mempertahankan Pulau Nipah Sebagai Bagian Dari NKRI

     Beberapa wilayah terluar NKRI baik daerah perairan maupun daratan sering terjadi perseteruan antara batas negara Indonesia dengan negara-negara tentangga. Hal ini dikarenakan perselisihan penetapan batas-batas wiilayah negara yang berseteru. Contohnya permasalahan batas Indonesia-Malaysia di Selat Malaka, batas perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bitan, batas perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas, batas Daratan Indonesia- Malaysia mengenai Ambalat, dan lain-lain. Namun, pemerintah Indonesia tetap gigih mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI. Upaya dalam mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh komponen negara yaitu warga negara Indonesia dan merupakan bentuk dari ketahanan nasional.

2.4.1 Ketahanan Nasional

        Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengambangkan kemampuan mengambangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.  
        Sebagai bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategis. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik/peraturan dalam wujud kebijakan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu bangsa, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung/tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sedangkan, geostrategi merupakan suatu cara pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

2.4.2 Unsur-Unsur Kekuatan Nasional (The element of National Power)

        Unsur-unsur kekuatan nasional (The element of National Power):

1. Posisi dan lokasi geografis negara

  Geografis suatu negara sangat berpengaruh terhadap bangsa yang mendiaminya dan negara merupakan wadah, ruang lingkup suatu bangsa baik bentuknya ke dalam maupun ke luar akan menentukan juga wujud bangsa yang mendiaminya, sebaliknya bangsa tersebut akan mempengaruhi alam lingkungan. Bentuk negara  menurut lokasi dibedakan menjadi 3 yaitu bentuk negara berada di daratan, bentuk negara berada di lautan, dan negara di daratan dan di lautan. Kebanyakan negara di dunia merupakan negara di daratan dan lautan.   

2. Keadaan dan kekayaan alam

  Manusia mempunyai naluri untuk mempertahankan dir dengan memanfaatkan alam dan kekayaannya. Selama ada keseimbangan tidak akan timbul masalah. Jika kesimbangan terganggu maka akan timbul berbagai masalah sehingga diperlukan pemanfaatan sumber alam seharusnya disesuaikan secara baik. 

3. Keadaan dan kemampuan penduduk

   Faktor pendukung yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah jumlah penduduk, kompisisi penduduk dan distribusi penduduk.

4. Idiologi

   Idiologi merupakan suatu perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

5. Politik

   Politik selalu dihubungkan dengan masalah negara, karena kekuasaan di dalam suatu negara berpusat pada pemerintahan negara tersebut. Kehidupan politik dapat dibagi menjadi 2 yaitu unsur masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berfungsi sebagai masukan yang bermaksud pernyataan keinginan dan tuntutan masyarakat, sedangkan pemerintah sebagai keluaran yaitu dengan menentukan kebijakan umum yang berupa keputusan politik. 

6. Ekonomi

   Faktor-faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional dari aspek ekonomi adalah: bumi dan sumber daya, tenaga kerja, faktor modal, faktor teknologi, hubungan luar negeri, prasarana, serta faktor manajemen.

7. Sosial budaya

   Dalam organisasi sosial, manusia hidup berkeompok dan mengembangkan keghidupan normatif, susila, kelompok asosial, dan institusi. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus berupa nilai misal nilai keagamaan ekonomi dan idiologi.

8. Militer/Hankam

  Hankam adalah suatu upaya rakyat semesta dengan TNI dan Polri sebagai intinya dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan hasil perjuangannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu: doktrin, wawasan nasional, sistem hankam, kondisi geografis negara, manusia, integritas TNI dan Porlri serta rakyat, pendidikan kewarganegaraan, material, ilmu dan teknologi, manajemen, pengaruh luar negeri, dan kepemimpinan. 

     Dalam hal mempertahankan Pulau Nipah sebagai bagian dari NKRI, upaya yang dilakukan adalah Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan untuk mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah, antara lain:

  • Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipah hanya terdiri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Oleh karena itu, pemerintah melalui DISHIDROS TNI melakukan penanaman 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan pemindahan Suar Nipah (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi  
  • Memperketat penjagaan dengan mengirimkan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari prajurit TNI Angkatan Laut (Marinir) dan TNI Angkatan Darat. Mereka diberikan fasilitas berupa penyediaan kapal di dermaga untuk keperluan transportasi, memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan serta memberikan apresiasi berupa reward (tunjangan) agar prajurit dapat bertugas dengan baik.  
  • Menyempurnakan penyediaan listrik dengan memasang solar cell untuk keperluan komunikasi
  • Membuat pos penjagaan
  • Membuat embung yang berfungsi untuk menadah air hujan dan menampungnya 
  • Melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mulai 23 Februari 2003, ekspor pasir laut dilarang kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Nomor 02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil mulai 1 Februari 2007



    2.5    Kondisi Pulau Nipah Saat Ini
        Di bulan Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri menerakan tapak kakinya di monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau Nipah yang hanya tersisa 0,62 Ha saat pasang. Saat itu ada tiga alternatif luas reklamasi 30 Ha, 45 Ha, dan 65 Ha. Hasil pantauan pesawat Nomad TNI AL P-842, 5 Februari 2009, luas reklamasi mencapai 60 Ha.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin cetak biru Pulau Nipah segera dibuat agar dapat segera memainkan posisi strategis di Selat Malaka. Pembangunan Pulau Nipah akan diselaraskan dengan kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam dan Pulau Karimun.


    Perbatasan laut Indonesia-Singapura bagian barat, tepatnya di utara Pulau Nipah sudah disepakati pada akhir tahun 2008 lalu, setelah perundingan selama 3 tahun, ejak Februari 2005. Perjanjian kesepakatan itu akan ditekan dua negara pada bulan Februari 2009.



    BAB 3
    PENUTUP

    3.1    Kesimpulan
           Pulau Nipah secara administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Singapura ingin melakukan reklamasi atau perluasan daerah daratan yaitu dengan cara membeli pasir yang dijual murah oleh warga Indonesia di Pulau Nipah. Hal ini berdampak kerugian besar yang dialami oleh negara Indonesia baik dari segi ekonomi, perdagangan, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah dari Kementrian Pertahanan berupaya mempertahankan kedaulatan RI tersebut dengan cara mengkampanyekan reklamasi Pulau Nipah yang memakan biaya cukup besar sekitar 300 milyar.

    3.2    Saran
    1.      Bagi Pemerintah
    Pemerintah khususnya Kementrian Pertahanan diharapkan mampu berupaya menjaga serta mempertahankan kedaulatan RI, membuat peraturan yang bersifat tegas, dan memberikan pelanggaran yang jelas bagi mereka yang melanggar peraturan.
    2.      Bagi Pengusaha
    Pengusaha khususnya yang berhubungan dengan sumber daya alam diharapkan agar tidak mengekploitasi kekayaan alam Indonesia karena dampaknya bukan hanya berpengaruh kepada kehidupan sebagian kecil tetapi banyak orang.
    3.      Bagi Pembaca
    Diharapkan memiliki kesadaran bahwa kita perlu menjaga serta mempertahankan tempat tinggal kita sendiri. Jika terjadi konflik seperti permasalahan di atas, kita tidak diharapkan menjadi penonton melaikan menjadi warga yang aktif dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara kita.