MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“SAVE
NKRI: Batas Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau
Nipah”
Oleh
:
Magdalena Iriani Kehi (2013220030)
UNIVERSITAS DR. SOETOMO SURABAYA
2014/2015
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin cetak biru Pulau Nipah segera dibuat agar dapat segera memainkan posisi strategis di Selat Malaka. Pembangunan Pulau Nipah akan diselaraskan dengan kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam dan Pulau Karimun.
Magdalena Iriani Kehi (2013220030)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA UNIVERSITAS DR. SOETOMO SURABAYA
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa atas segala rahmat dan bimbingan-Nya,
sehingga penulis dapat menyusun makalah “Save
NKRI: Batas Daratan Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau
Nipah” dengan baik.
Dalam makalah ini penulis membahas berkenaan dengan konflik
perbatasan wilayah yang terjadi antara Indonesia dan Singapura dan upaya
penyelesaianya di mana hal ini sangat berhubungan dengan ketahanan nasional.
Pada kesempatan ini pula penulis
menyampaikan terima kasih kepada :
1. Dosen pendamping Bapak Dr. Edy Widayat, M. Si yang
membantu dalam penyelesaian makalah ini
2. Semua pihak yang telah membantu sehingga selesainya
penulisan makalah ini
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca dalam penambahan pengetahuan.
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Wilayah Indonesia
terdiri atas 70% lautan dari total keseluruhan luas negara dengan perbandingan
luas wilayah daratan dan lautan 3:1. Dengan luas lautan tersebut, Indonesia
tentunya menyimpan kekayaan laut yang sangat potensial. Kekayaan dari sumber
daya laut dapat berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain yang dikenal
dengan sumber daya pesisir. Potensi kekayaan laut juga tidak hanya berupa ikan,
seperti yang ada di bawah permukaan laut yaitu bahan tambang misalnya minyak
bumi, emas, nikel, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain. Namun
sangat ironis ketika kekayaan laut Indonesia dijadikan bisnis oleh sekelompok
orang yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungannya sendiri. Salah
satunya yaitu bisnis pasir yang merugikan negara Indonesia karena berkaitan
dengan sarana pembatas wilayah.
Selama bertahun-tahun, pasir laut Indonesia dikeruk dan
diekspor secara ilegal. Diperkirakan, kerugian negara akibat aksi ini mencapai
Rp 2,47 triliun per tahun. Selain kerugian secara material, Pengerukan pasir laut, baik legal maupun
ilegal merugikan para nelayan karena air laut berubah menjadi keruh dan
menyerupai lumpur. Ini mengakibatkan nelayan tradisional sulit mendapatkan ikan
di laut. Hal tersebut dialami para nelayan di Batam, Tanjung Pinang, Mario,
Bintan, Tanjungbalai Karimun, Tanjungbatu, dan Kijang. Para nelayan yang
menggunakan sampan dan jaring sudah berupaya menghindari dari areal pengerukan
pasir. Namun, hasil tangkapan mereka masih tetap sedikit. Bahkan ada yang
melorot hingga 70%. Karena itu, banyak nelayan yang menuntut agar pemerintah
segera menutup semua usaha galian pasir laut. Tuntutan ini sudah disampaikan
berkali-kali kepada DPRD setempat. Sayangnya, para Wakil Rakyat di sana tak menanggapi
protes tersebut. Ironisnya lagi, jumlah pemegang kuasa penambangan justu
semakin bertambah.
Tenggelamnya Pulau Nipah yang merupakan pulau terluar dari
wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura menjadi ancaman
bagi kedaulatan Republik Indonesia. Jika dilihat dari udara, Pulau Nipah kini
hanya berupa genangan air akibat habis dieksploitasi pasir dan bahan granitnya.
Singapura menargetkan akan memperoleh tambahan tiga juta Ha pada 2010 sehingga
mereka tak hanya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tanahnya kepada
investor, tetapi juga mengancam pengurangan luas wilayah Indonesia.
Dari pemaparan di atas penulis mengangkat judul “Save NKRI: Batas Daratan
Indonesia-Singapura Mengenai Penambangan Pasir di Pulau Nipah”, yang
membahas masalah berkenaan dengan konflik perbatasan wilayah yang terjadi
antara Indonesia dan Singapura dan upaya penyelesaianya di mana hal ini sangat
berhubungan dengan ketahanan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada
latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah, sebagai
berikut:
1. Bagaimana
kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura ?
2. Bagaimana
upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah, sebagai berikut :
1. Mengetahui
kronologis konflik perbatasan wilayah Indonesia-Singapura.
2. Mengetahui
upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1 Pulau Nipah
Pulau Nipah atau Pulau
Nipa (Peta Dishidros TNI-AL) atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara
administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota
Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut
terendah), 58 Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan air laut
tertinggi). Koordinat Pulau Nipah 103 39' 04.68'' – 103 39' 39.384'' BT dan 1
8' 26.88'' – 1 9' 12.204'' LU.
Secara geologi Pulau Nipah diinterpretasikan kelanjutan gugusan
pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khususnya Pulau Pemping, Pulau Kelapa
Jerih, dan Pulau Bulan. Secara geografis Pulau Nipah terletak antara Selat
Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan
posisi Pulau Nipah merupakan pulau terluar terkait perbatasan antara Indonesia
dan Singapura.
Sesuai
perjanjian yang disepakati kedua negara tanggal 25 Mei 1973, di Pulau Nipah
terdapat titik referensi dan titik dasar dalam penarikan batas wilayah
Indonesia dan singapura.
1.1 Kronologis Konflik Perbatasan
Indonesia-Singapura
Perbatasan
laut antara Indonesia dengan Singapura menjadi perbedatan terkait klaim daratan
hasil reklamasi yang dibuat oleh Singapura sebagai titik dasar penetapan batas
wilayah laut antara kedua negara. Reklamasi adalah proses pembuatan daratan
baru dari hasil dasar laut atau dasar sungai. Pemerintah Indonesia tak mau
mengakui wilayah darat hasil reklamasi wilayah laut Singapura. Reklamasi yang
dilakukan Singapura terjadi sejak melepaskan diri dari Federasi Malaysia untuk
memperluas wilayahnya. Luas wilayah Singapura pada awalnya dalah 580 km², dan
pada tahun 2005 jumlahnya bertambah menjadi 699 km². Hal itu menandakan luas
wilayah Singapura selama hampir 40 tahun bertambah 199 km². Luas Selat
Singapura juga makin berkurang, tidak mencapai 24 mil laut yang sudah menjadi
ketetapan internasional. Sejumlah pihak mengkhwatirkan reklamasi yang dilakukan
Singapura karena akan merubah wilayah batas kedua negara yang sudah disetujui
pada tahun 1973. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang
belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena dapat mengakibatkan masalah
di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis
Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat
diidentifikasi.
Pasir
yang diambil untuk melakukan reklamasi kebanyakan berasal dari pulau-pulau di
Kepulauan Riau. Pelarangan ekspor pasir dari Riau ke Singapura sebenarnya telah
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di tahun 2002, setelah dikeluarkan
Instruksi Presiden No. 2/2002. Pelarangan itu tidak betahan lama, karena
penambangan pasir di Riau kembali dibuka setelah DPR membentuk Tim Pengawasan
Pasir Laut. Maret 2003, penambangan pasir ini kembali ditutup oleh pemerintah
setelah Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan Surat
Keputusan No.117/MPR/Kep/II/2003.
1.2 Dampak Penambangan Pasir di Pulau
Nipah Bagi Masyarakat Indonesia
Reklamasi atau perluasan wilayah yang dilakukan Singapura dengan mengimpor pasir dari Riau (Pulau Nipah) dalam kurun waktu 24 tahun (1978 – 2002) telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek teritorial tetapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup.
Reklamasi atau perluasan wilayah yang dilakukan Singapura dengan mengimpor pasir dari Riau (Pulau Nipah) dalam kurun waktu 24 tahun (1978 – 2002) telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek teritorial tetapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup.
Suatu ironis
karena penambangan pasir itu dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri demi
untuk memperkaya diri pribadi. Tanah air dijual kepada pembeli Singapura atau
dikenal dengan nama tauke dengan sangat murah hanya dihargai sebesar 1,2 sampai
1,5 dolar Singapura per meter kubik, sedangkan para tauke tersebut menjualnya
kembali kepada pemerintahn Singapura sebesar 6 hingga 8 dolar Singapura per meter
kubik. Di satu sisi para tauke ini menikmati keuntungan yang tinggi, juga para
pemasok pasir dari Indonesia menikmati bagiannya. Di sisi lain lingkungan laut
beserta isinya menjadi rusak atas biaya para nelayan yang biasanya menangkap
ikan di sana. Kegelisahan para nelayan ini sudah terlihat mulai dari
berdatangannya kapal-kapal keruk tersebut ke daerah di mana mereka biasanya
memasang jala dan memancing. Masalah pertama yang dialami oleh para nelayan ini
adalah tersangkutnya jala dan pancing mereka oleh kapal-kapal keruk, kemudian
disusul dengan semakin menurunnya hasil ikan yang tertangkap. Sudah pasti hal
ini terjadi sebab seluruh isi laut disedot tanpa pandang bulu, tidak hanya
pasir yang terangkat, tetapi juga telur-telur dan anak-anak ikan serta biota
laut lainnya ikut musnah. Mereka hanya mengetahui bahwa kegiatan penambangan
pasir laut ini hanya akan menurunkan penghasilan mereka. Walaupun di kemudian
hari ada pembagian sedikit hasil dari penambangan pasir laut ini dalam bentuk
biaya yang disebut pengembangan masyarakat atau istilah kerennya community
development. Tetapi tetap saja bagi mereka hal tersebut bukan merupakan jalan
keluar yang terbaik, karena sifatnya yang hanya sporadis dan tidak
berkelanjutan, selain kontribusi dari dana bantuan yang sering kali seret dan
tersendat-sendat.
Dampak
negatif lain yang juga ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut yang
segera terlihat adalah terjadinya abrasi sehingga akan menyebabkan tenggelamnya
pulau-pulau kecil yang berada di provinsi yang dijadikan objek sasaran. Dalam
hal ini Pulau Nipah merupakan salah satu yang nyaris tenggelam. Pada
kenyataannya, pulau kecil tersebut tidak berpenghuni namun sangat penting
peranannya karena pulau ini merupakan tanda batas kontinen negara Indonesia
dengan Singapura. Apabila pulau ini benar-benar tenggelam atau hilang, yang
diuntungkan adalah Singapura, karena kemudian dapat mengklaim bahwa luas wilayah megara telah bertambah.
1.1 Upaya Mempertahankan Pulau Nipah
Sebagai Bagian Dari NKRI
Beberapa wilayah
terluar NKRI baik daerah perairan maupun daratan sering terjadi perseteruan
antara batas negara Indonesia dengan negara-negara tentangga. Hal ini
dikarenakan perselisihan penetapan batas-batas wiilayah negara yang berseteru.
Contohnya permasalahan batas Indonesia-Malaysia di Selat Malaka, batas perairan
Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bitan, batas perairan
Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas, batas Daratan Indonesia- Malaysia
mengenai Ambalat, dan lain-lain. Namun, pemerintah Indonesia tetap gigih
mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI. Upaya dalam mempertahankan kedaulatan
wilayah NKRI bukan hanya tugas pemerintah, tetapi seluruh komponen negara yaitu
warga negara Indonesia dan merupakan bentuk dari ketahanan nasional.
2.4.1
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengambangkan kemampuan mengambangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.
Sebagai
bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan mewujudkan cita-citanya
perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategis. Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik/peraturan dalam wujud kebijakan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu bangsa, yang
apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung/tidak langsung kepada
sistem politik suatu negara. Sedangkan, geostrategi merupakan suatu cara
pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan nasional.
2.4.2
Unsur-Unsur Kekuatan Nasional (The
element of National Power)
Unsur-unsur kekuatan nasional (The element of National Power):
1. Posisi
dan lokasi geografis negara
Geografis suatu negara
sangat berpengaruh terhadap bangsa yang mendiaminya dan negara merupakan wadah,
ruang lingkup suatu bangsa baik bentuknya ke dalam maupun ke luar akan
menentukan juga wujud bangsa yang mendiaminya, sebaliknya bangsa tersebut akan
mempengaruhi alam lingkungan. Bentuk negara
menurut lokasi dibedakan menjadi 3 yaitu bentuk negara berada di
daratan, bentuk negara berada di lautan, dan negara di daratan dan di lautan.
Kebanyakan negara di dunia merupakan negara di daratan dan lautan.
2. Keadaan
dan kekayaan alam
Manusia mempunyai
naluri untuk mempertahankan dir dengan memanfaatkan alam dan kekayaannya.
Selama ada keseimbangan tidak akan timbul masalah. Jika kesimbangan terganggu
maka akan timbul berbagai masalah sehingga diperlukan pemanfaatan sumber alam
seharusnya disesuaikan secara baik.
3. Keadaan
dan kemampuan penduduk
Faktor pendukung yang
mempengaruhi ketahanan nasional adalah jumlah penduduk, kompisisi penduduk dan
distribusi penduduk.
4. Idiologi
Idiologi merupakan
suatu perangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar serta memberikan arah
dan tujuan untuk dicapai di dalam melangsungkan dan mengembangkan hidup dan
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
5. Politik
Politik selalu
dihubungkan dengan masalah negara, karena kekuasaan di dalam suatu negara
berpusat pada pemerintahan negara tersebut. Kehidupan politik dapat dibagi
menjadi 2 yaitu unsur masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berfungsi sebagai
masukan yang bermaksud pernyataan keinginan dan tuntutan masyarakat, sedangkan
pemerintah sebagai keluaran yaitu dengan menentukan kebijakan umum yang berupa
keputusan politik.
6. Ekonomi
Faktor-faktor yang
mempengaruhi ketahanan nasional dari aspek ekonomi adalah: bumi dan sumber
daya, tenaga kerja, faktor modal, faktor teknologi, hubungan luar negeri,
prasarana, serta faktor manajemen.
7. Sosial
budaya
Dalam organisasi
sosial, manusia hidup berkeompok dan mengembangkan keghidupan normatif, susila,
kelompok asosial, dan institusi. Masyarakat budaya membentuk pola budaya
sekitar satu atau beberapa fokus berupa nilai misal nilai keagamaan ekonomi dan
idiologi.
8. Militer/Hankam
Hankam adalah suatu
upaya rakyat semesta dengan TNI dan Polri sebagai intinya dalam menegakkan
ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan hasil perjuangannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu: doktrin, wawasan nasional, sistem
hankam, kondisi geografis negara, manusia, integritas TNI dan Porlri serta
rakyat, pendidikan kewarganegaraan, material, ilmu dan teknologi, manajemen,
pengaruh luar negeri, dan kepemimpinan.
Dalam hal mempertahankan Pulau Nipah sebagai bagian dari NKRI,
upaya yang dilakukan adalah Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan untuk
mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual
pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana
lebih dari 300 Milyar Rupiah, antara lain:
- Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipah hanya terdiri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Oleh karena itu, pemerintah melalui DISHIDROS TNI melakukan penanaman 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan pemindahan Suar Nipah (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi
- Memperketat penjagaan dengan mengirimkan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari prajurit TNI Angkatan Laut (Marinir) dan TNI Angkatan Darat. Mereka diberikan fasilitas berupa penyediaan kapal di dermaga untuk keperluan transportasi, memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan serta memberikan apresiasi berupa reward (tunjangan) agar prajurit dapat bertugas dengan baik.
- Menyempurnakan penyediaan listrik dengan memasang solar cell untuk keperluan komunikasi
- Membuat pos penjagaan
- Membuat embung yang berfungsi untuk menadah air hujan dan menampungnya
- Melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mulai 23 Februari 2003, ekspor pasir laut dilarang kemudian Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Nomor 02/MDAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil mulai 1 Februari 2007
2.5 Kondisi Pulau Nipah Saat Ini
Di bulan
Februari 2004, Presiden Megawati Sukarnoputri menerakan tapak kakinya di
monumen dan menanam pohon Cemara Laut di Pulau Nipah yang hanya tersisa 0,62 Ha
saat pasang. Saat itu ada tiga alternatif luas reklamasi 30 Ha, 45 Ha, dan 65
Ha. Hasil pantauan pesawat Nomad TNI AL P-842, 5 Februari 2009, luas reklamasi mencapai
60 Ha.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin cetak biru Pulau Nipah segera dibuat agar dapat segera memainkan posisi strategis di Selat Malaka. Pembangunan Pulau Nipah akan diselaraskan dengan kawasan perdagangan bebas dengan Pulau Bintan, Pulau Batam dan Pulau Karimun.
Perbatasan
laut Indonesia-Singapura bagian barat, tepatnya di utara Pulau Nipah sudah
disepakati pada akhir tahun 2008 lalu, setelah perundingan selama 3 tahun, ejak
Februari 2005. Perjanjian kesepakatan itu akan ditekan dua negara pada bulan
Februari 2009.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pulau
Nipah secara administratif berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan
Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan salah satu
pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Singapura
ingin melakukan reklamasi atau perluasan daerah daratan yaitu dengan cara
membeli pasir yang dijual murah oleh warga Indonesia di Pulau Nipah. Hal ini
berdampak kerugian besar yang dialami oleh negara Indonesia baik dari segi
ekonomi, perdagangan, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah dari
Kementrian Pertahanan berupaya mempertahankan kedaulatan RI tersebut dengan
cara mengkampanyekan reklamasi Pulau Nipah yang memakan biaya cukup besar sekitar
300 milyar.
3.2
Saran
1. Bagi
Pemerintah
Pemerintah
khususnya Kementrian Pertahanan diharapkan mampu berupaya menjaga serta
mempertahankan kedaulatan RI, membuat peraturan yang bersifat tegas, dan
memberikan pelanggaran yang jelas bagi mereka yang melanggar peraturan.
2. Bagi
Pengusaha
Pengusaha
khususnya yang berhubungan dengan sumber daya alam diharapkan agar tidak
mengekploitasi kekayaan alam Indonesia karena dampaknya bukan hanya berpengaruh
kepada kehidupan sebagian kecil tetapi banyak orang.
3. Bagi Pembaca
Diharapkan
memiliki kesadaran bahwa kita perlu menjaga serta mempertahankan tempat tinggal
kita sendiri. Jika terjadi konflik seperti permasalahan di atas, kita tidak
diharapkan menjadi penonton melaikan menjadi warga yang aktif dalam upaya
mempertahankan kedaulatan negara kita.